Juni lalu, pemerintah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur pejabat pemerintah yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution menilai rangkap jabatan itu tidak menjadi masalah. Alasannya, jabatan komisaris adalah pelaksana tugas dari bendahara umum negara dan juga selaku wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga rangkap jabatan itu untuk melindungi kepentingan pemerintah.
Baca Juga:
Pemerintah mengkaji ulang kriteria dalam penugasan itu agar penempatan pejabat sebagai komisaris BUMN tidak menimbulkan konflik kepentingan. Rangkap jabatan itu juga tidak boleh menguras waktu dan perhatian pejabat.
Kalla mengakui Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan memang mengusulkan penerbitan SKB itu. Namun, dia melanjutkan, penerbitan SKB tidak boleh melanggar undang-undang yang ada. "Memang harus dibatasi misalnya tidak boleh rangkap dua dan tidak semua perusahaan berat,'
ujarnya.
Kurniasih Budi
Baca Juga: