Menurut Adli, persoalan ini terungkap dalam pertemuan dengan para nelayan di Idi, Aceh Timur. Untuk membuktikan hal ini, Adli mencoba bermalam di Idi dan pada malam hari dia menyaksikan trawl-trawl dari luar Aceh mencari ikan di perairan Idi. “Kita jangan hanya mengusir trawl dari Thailand, tapi kemudian membiarkan trawl dari luar Aceh menguras kekayaan laut termasuk yang melakukan backing trawl di Belawan,” kata dia
Adli menambahkan, seluruh dunia telah melarang kapal jaring trawl digunakan karena merusak ekosistem laut seperti terumbu karang, membunuh benih ikan, menghancurkan rumah ikan dan sebagainya. Indonesia pun, ucap Adli, secara jelas telah mengharamkan kapal jaring trawl dipakai. “Pelaku yang menggunakan trawl dapat diancam kurungan minimal lima tahun, denda Rp 2 miliar. Pemerintah dan pihak keamanan harus menindak,” tegas pakar hukum adat ini.
Wakil Panglima Laot Aceh Pawang Yusuf juga meminta kepada aparat dan Pemerintah untuk menangkap kapal trawl itu dan mengajukan pelaku ke pengadilan. “Kita tidak mengharapkan para nelayan di Aceh harus main hakin sendiri dengan membakar kapal trawl. Para nelayan Aceh masih menghargai penegakan hukum,” kata Yusuf.
Adi Warsidi