TEMPO Interaktif, Bandung:Kepolisian Resor Kota Bandung Barat Rabu (17/9) menggeruduk rumah kontrakan seorang pengedar ganja, Syawal (26) di Gang Katir Kawasan Kopo Bandung. Dari kamar tersangka, polisi mengamankan 2.25 kg ganja kering dalam bentuk satu paket besar seberat 1 kg terbungkus lakban dan belasan paket sedang terbungkus Koran.
Kepala Polresta Bandung Barat Ajun Komisaris Besar Pratikno mengatakan, Syawal ditangkap akhir pekan lalu di kawasan Caringin Bandung. Semula ia mengaku hanya menyimpan beberapa paket kecil ganja. Barang haram itu ia peroleh dari Jamil, yang dibekuk Senin (15/9) di Bekasi. “Menurut si Jamil, Syawal ini terakhir beli 2 kg ganja,” katanya di lokasi kejadian. Atas informasi dari Jamil itulah, polisi lalu menggeledah rumah kontrakan Syawal.
Kepada Tempo, Syawal mengaku baru berbisnis ganja selama lima bulan. Ia membeli ganja dari Jamil seharga hampir Rp 2 juta. “Dari tiap kg ganja terjual saya mendapat untung Rp 700 ribu,”katanya.
Ketua RT 04/01 Gang Katir, Husen, mengaku kecolongan telah menerima Syawal di lingkungannya lima bulan lalu. Dia selama ini mengenal pemuda asal Nanggroe Aceh Darussalam itu sebagai warga baru yang sopan, suka sembahyang di mesjid, dan tak malas bila diajak meronda kampung.
“Saya baru tahu dia pengedar ganja ya sekarang ini saat polisi datang menggerebek kemari (rumah kontrakan Syawal),”ucapnya.
Sejumlah tetangga mengamini ucapan Husen. Mereka mengaku biasa memanggil tersangka dengan sebutan si ‘Abang’. “Kepada kami dia mengaku berdagang pakaian bekas di Kiaracondong dan lapangan Gasibu,”kata Husen.
Erick P. Hardi