Menurut Kepala Satuan Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta Sukapiring, kendaraan yang disita ada selusin yang kini dititipkan di Kantor Pelayanan Polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. "Semua mobil memiliki STNK, BPKB, dan nomor polisi bodong," ujar dia, Selasa (23/9) sore.
Cerita bermula ketika datang laporan dari perusahaan leasing ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Agustus lalu. Mereka melaporkan pembeli yang belum melunasi cicilan.
Polisi pun segera menangkap Djong Ju Kwan alias A Gian, warga Jakarta Barat berumur 33 tahun, di Batam. Di sana, menurut polisi, Djong dikenal sebagai pebisnis mobil.
"Dengan KTP palsu, dia hanya mencicil mobil selama lima hingga enam bulan," kata Nico. Djong lalu melarikan mobil, dan menjualnya setelah mencetak BPKB dan STNK palsu.
Djong bernyanyi dan menyebut nama tiga temannya: Talam, 39 tahun, buruh asal Karawang; Suryana, 30 tahun juga asli Karawang; dan Wastari, 33 tahun, sopir dari Karawang. Ketiga tersangka ini bertugas mencari penadah merangkap perantara pembuat surat-surat palsu.
Dari sejumlah mobil yang disita, tiga mobil dijual di Kupang, dua mobil dilego di Batam, dua dijual di Semarang, satu mobil dilepas di Karawang, dan satu mobil lagi dijual di Purwakarta.
Ibnu Rusydi