TEMPO Interaktif, Semarang:Pada perayaan Idul Fitri nanti, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah membatasi kunjungan anggota keluarga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra dan Muklas di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Maksimal 10 anggota keluarga yang boleh menjenguk, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Bambang Winahyo kepada Tempo, Kamis (25/9).
Selain jumlah anggota keluarga, jam besuk juga dibatasi, sekali besuk maksimal satu jam. Jam besuk mulai usai pelaksanaan sholat Idul Fitri sampai pukul 13.00 WIB. Peraturan besuk terhadap Amrozi CS ini terkait dengan habisnya upaya hukum dari ketiganya untuk menghindar dari eksekusi mati.
Meski ada pembatasan kinjungan, namun ketiganya masih diperbolehkan menjalankan sholat Idul Fitri bersama narapidana lainnya. "Sholat kan menjadi hak seluruh narapidana, apalagi sholatnya harus dilaksanakan secara berjamaah," kata Bambang.
Sohirin