"Sebetulnya semua BUMN boleh melakukan buyback, tapi untuk perbankan sebaiknya tidak," kata Sofyan di Departemen Keuangan Jakarta, Kamis (9/10).
Dia menjelaskan, bahwa kondisi likuiditas perbankan pada dasarnya cukup baik sehingga mampu melakukan pembelian kembali saham di pasar.
Bank tersebut, lanjut Sofyan, bisa memanfaatkan dana buy back saham untuk ekspansi kredit supaya target yang sudah ditetapkan bisa tercapai.
"Dananya sebaiknya untuk memperkuat likuiditas guna ekspansi usaha," ujarnya.
Eko Nopiansyah