TEMPO Interaktif, Sydney: Dua warga Indonesia dituduh menyelundupkan manusia setelah mereka ditangkap di perairan Australia dengan perahu berisi 14 penumpang gelap asal Afghanistan.
Ketika ditangkap, terdapat 17 orang di dalam perahu termasuk dua kru dan satu kapten kapal. Mereka ditangkap di dekat sebuah penambangan minyak lepas pantai di Laut Timor pada 6 Oktober. Mereka ditangkap kapal Angkatan Laut Australia dan dibawa ke Pulau Christmas di sebelah barat Australia.
Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan bahwa kapten kapal berusia 58 tahun asal Indonesia dituduh mencoba menyelundupkan orang ke Australia dari Indonesia. Seorang kru asal Indonesia lainnya dituntut membawa satu grup yang berisi lima atau lebih warga non-Australia. Menurut AFP, mereka melanggar Undang-Undang Migrasi.
Kedua warga Indonesia tersebut akan dibawa ke Perth untuk diadili pada Senin. AFP mengatakan bahwa kru ketiga tidak dikenai tuntutan karena bukti-bukti yang kurang.
Menteri Imigrasi Chris Evans mengatakan 14 penumpang kapal mengaku berasal dari Afghanistan dan menegaskan bahwa mereka tidak ingin kembali ke negara asal mereka.
"Mereka akan tetap ditahan di Pulau Christmas sementara petugas imigrasi akan melakukan penilaian terkait dengan kewajiban internasional Australia," ujar Evans.
Kapal tersebut membawa 13 pria dan seorang wanita asal Afghanistan. Dengan tiga tuduhan yang dikenakan terhadap dua warga Indonesia itu, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Evans, pasal yang dikenakan terhadap dua warga Indonesia itu diharapkan bisa membuat efek jera kepada para penyelundup manusia di kawasan Australia. Evans menambahkan bahwa pemerintah harus memperbarui upaya untuk memastikan bahwa Australia tidak menjadi tunjuan operasi penyelundupan orang.
Tuduhan serupa juga dikenakan terhadap seorang kapten kapal asal Indonesia berusia 35 tahun yang ditangkap Angkatan Laut Australia di Ashmore Reef pada 19 September.
Ninemsn| Kodrat Setiawan