Namun, menurut Harry, mekanisme exit protocol-nya masih diserahkan kepada Komisi Pengawasan Keuangan. "Ini menyangkut surplus atau defisit dan modal Bank Indonesia, kalau berubah secara mendadak akan membuat kredibilitasnya dipertanyakan."
Bank sentral juga telah menyetujui restrukturisasi bunga SU 002 dan SU 004 menjadi 0,1 persen. "Jadi, Bank Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan suku bunga dan menikmati indeksasi inflasi sebagai bagian yang prinsip dalam penerimaan," Harry menambahkan.
SU 002 dan SU 004 dirilis pemerintah tahun 1998 dan 1999 untuk menjamin bank yang tertekan akibat penarikan dana berjumlah besar saat krisis moneter. Pada saat diterbitkan, nominal pokok SU 002 tercatat sebesar Rp 20 triliun, namun kini membengkak menjadi Rp 35,87 triliun karena indeksasi dan bunga. Pokok SU 004 saat diterbitkan sebesar Rp 53,79 triliun, tetapi hingga 31 Desember 2005 melambung hingga Rp 92,77 triliun.
Sementara itu, SU 007 dibentuk atas kesepakatan parlemen, bank sentral, dan Departemen Keuangan pada tahun 2006. SU 007 berasal dari akumulasi beban bunga dan hasil indeksasi inflasi yang dibebankan oleh BI kepada pemerintah atas surat utang SU 002 dan SU 004.
Juni lalu, DPR mengusulkan penghapusan SU 007 untuk meringankan beban APBN. Beban pembayaran SU 007 mencapai Rp 54 triliun dan dinilai tidak adil karena merupakan akumulasi atas laju inflasi dan bunga. Bunga Manggiasih