TEMPO Interaktif, Bekasi : Nilai kompensasi sampah tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, periode Juli- September sekitar Rp 3,6 miliar, belum dibayar Pemerintah DKI Jakarta kepada warga Kota Bekasi. Besarnya tunggakan itu disampaikan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Bekasi, Deddy Djuanda. "DKI masih menunggak tiga bulan," katanya kepada Tempo, hari ini.
Nilai keseluruhan kompensasi itu akumulasi dari total sampah yang dibuang. Satu ton sampah Rp 60.070, total sampah yang dibuang 5.200- 5.500 ton per hari. Pemerintah Kota Bekasi, lanjut Deddy, telah mengajukan tagihan ke DKI tetapi belum dibayar. Alasannya, DKI masih menunggu anggaran biaya tambahan (ABT) 2008. "Katanya mau dibayar pekan ini tetapi belum," katanya. Hamluddin