"Telah diperiksa tiga orang manajer dari Hotel Sultan sebagai saksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di kantornya, Jumat (31/10).
Abubakar mengatakan mereka diperiksa Kamis (30/10) lalu. Namun Abubakar tak menyebut nama ketiga manajer tersebut.
Baca Juga:
Yang jelas menurut Abubakar, jika mereka tahu soal praktik judi tersebut, mereka akan dipidanakan. Mereka bisa dijerat hukum karena memberikan tempat perjudian.
"Kalau pihak manajemen tahu, kepadanya akan dikenakan juga seperti (pelaku) yang lain)," katanya.
Pekan lalu polisi menggerebek kamar 296 Hotel Sultan yang menjadi tempat perjudian dengan kedok arisan. Dari pengembangan penyidikan polisi juga menggerebek kamar 192 di hotel yang sama. Dari penggerebekan itu polisi telah menahan 16 tersangka.
Desy Pakpahan