TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, mengkritik pemerintah selalu tunduk pada kemauan industri rokok. "Bentuk penyembahannya dengan menerima sejumlah dana atau program dari indutri rokok," ungkap Tulus Abadi dalam seminar Tobacco -free Campus di Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu (1/11).
Bentuk ketidakberdayaannya, menurut Tulus, pemerintah menganggap wajar sumber dana industri rokok yang dikemas dalam berbagai program seperti kampanye pengentasan kemiskinan.
"Padahal, tembakau sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan," katanya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ini menyebut, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Kesehatan, gubernur, bupati, perguruan tinggi, majelis ulama, olahragawan, sampai seniman tak berdaya menghadapi industri rokok. "Akibatnya tak ada regulasi yang komprehensif untuk mengatur dampak tembakau bagi kesehatan," ujarnya.
Tulus mencontohkan Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Aturan yang membawahinya seperti Undang-Undang tentang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga Peraturan pemerintah
Tulus meminta pemerintah serius memberikan jaminan kepada masyarakat terkait dengan perlindungan dari tembakau. "Secara normatif hak masyarakat yang bukan perokok mempunyai jaminan perlindungan yang sangat kuat," katanya.
Rofiuddin