TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memberi tenggang waktu hingga tanggal 15 Desember sebelum menerapkan pembatasan impor. "Alasannya, kami mempertimbangkan ada waktu sekitar 40 hari antara pemesanan impor sampai pengiriman barangnya," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai membuka seminar di Hotel Borobudur, hari ini.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang pembatasan impor yang dikeluarkan tanggal 1 November lalu menetapkan pengetatan impor bagi lima barang konsumsi akhir, yaitu garmen, alas kaki, elektronik, mainan anak, serta makanan dan minuman olahan. Impor lima barang tersebut nantinya hanya boleh dilakukan oleh importir terdaftar.
Mari menambahkan, pengimpor tak usah khawatir karena pengetatan bukan berarti pelarangan. Lebih lanjut, ia telah meminta Departemen Perdagangan agar lebih cepat melayani permintaan izin importir terdaftar. "Dalam tujuh hari izin itu harus selesai," tuturnya.
Bunga Manggiasih