Dalam SKB 4 Menteri Pasal 3 disebutkan dalam menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK), Gubernur diminta agar tidak melebihi angka pertumbuhan ekonomi. Padahal, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, dasar penetapan UMK adalah hasil survey hidup layak ditambah inflasi.
Angka pertumbuhan ekonomi Jawa Timur saat ini sebesar 6,5 persen, sedangkan angka inflasi mencapai 11 persen. "Jika pasal 3 dalam SKB diterapkan, UMK Buruh akan kecil," ujar Ratmoko.
Buruh menilai SKB 4 menteri ini tidak dikenal dalam jenis dan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia, Selain itu juga tak memiliki landasan hukum karena tak mencantumkan konsiderannya perundangan sebagai dasar hukum.
Buruh menuntut agar Presiden mencabut SKB 4 Menteri dan mendesak Gubernur Jatim untuk tidak mengindahkan SKB 4 Menteri ini.
Dalam aksi unjuk rasa ini, para buruh membentangkan poster dan spanduk berisikan penolakan SKB serta berorasi. Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. BIBIN BINTARIADI