Vonis ini terkait kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 1 miliar yang dilakukan Agung terhadap empat pengusaha pada 2003. Majelis Hakim yang diketuai Djumadi mempertimbangkan perilaku terdakwa yang dinilainya meringankan.
"Dia telah mengembalikan uang korban," kata Djumadi. Terdakwa menerima vonis ini. Ketika ditanya wartawan, Agung enggan diwawancarai. "Enggak...enggak," tutur dia usai sidang.
Sedangkan jaksa penuntut Abdul Mubin menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Awalnya, Jaksa menuntut hukuman satu tahun kurungan dengan masa percobaan dua tahun.
Kasus ini terjadi pada 2003. Menurut saksi Agus Salim, 45 tahun, awalnya empat pengusaha, Eti, Sapruhan Sinungan, Kholil, dan Sukandar Junus, hendak menjalankan bisnis angkutan umum mikrolet sebanyak 200 buah.
Untuk itu, mereka membutuhkan izin trayek. Para korban yang dikoordinir Eti diminta terdakwa menyediakan uang Rp 1 miliar. Korban berpatungan mengumpulkan uang itu. Namun ditunggu setahun, izin trayek tak turun juga.
Para korban lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Kasus bergulir dari polisi hingga pengadilan. Di tengah proses hukum, terdakwa mengembalikan duit yang ditilapnya. "Uang saya sudah kembali, setahun proses hukum berjalan," ucap Junus, yang ikut patungan Rp 100 juta.
Menurut Agus Salim, kasus ini sudah pernah bergulir hingga tingkat kasasi. Namun dilimpahkan lagi dan sidang diulang dari awal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Saya tak tahu alasannya," kata dia.
Muhammad Nur Rochmi