TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Tjondro Prayitno, mengatakan Ketua Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo menyarankan sejumlah anggota fraksi untuk memilih Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia sehari sebelum pemilihan tahun 2004 dilakukan.
Menurut Agus, saat itu Tjahyo menyampaikan janji Miranda memberikan uang sebesar Rp 300 juta per orang bila memilih Miranda sebagai deputi gubernur senior.
Agus mengatakan sehari sebelum pemilihan, ia dan anggota Fraksi PDIP lainnya dikumpulkan oleh Tjahyo Kumolo dan Panda Nababan di ruang poksi IX PDIP di lantai delapan. "Di situ diberi pengarahan supaya kalau nanti pemilihan deputi gubernur senior harus memilih Bu Miranda," ujarnya.
"Pak Tjahyo ngomong bahwa Bu Miranda mau kasih Rp 300 juta per orang, tetapi kalau kita minta Rp 500 juta beliau tidak keberatan. Terus ada yang menyeletuk kalau beliaunya mau kasih Rp 500 Juta, ngapain kita mintanya Rp 300 juta," ujar Agus Tjondro saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor siang tadi (5/11).
Menurut Agus, setelah pemilihan itu ia menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Dudhie Makmun Murod dalam bentuk cek pelawat sebanyak 10 lembar dengan satu cek bernilai Rp 50 juta. Cek itu diberikan dalam amplop putih dengan inisial AT di sebelah kanan atas. Saat itu Agus juga melihat anggota fraksi PDIP lain, William Tutuarima, ikut menerima cek. Penerimaan cek dilakukan di ruang kantor Emir Moeis.
Ia menambahkan, saat itu Dudhie Murod juga menerima amplop dan ikut menghitung jumlah serta nilai cek.
Menurut Agus, selain dirinya dan William Tutuarima, ada empat orang anggota Fraksi PDIP yang ikut ke ruang Emir Moeis. Hanya saja Agus Tjondro tidak menyebutkan siapa empat orang yang dimaksud. Saat itu di ruangan sudah menunggu Dudhie Makmun Murod dan Emir Moeis.
Cheta Nilawaty