“Semua sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja,” kata dia kepada Tempo, Rabu (19/11).
Pada bagian tujuh, pasal 39 UU tersebut, disebutkan pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan yang dimaksud dalam pasal itu, kata Suparman yaitu perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Suparman menjelaskan, perlindungan hukum yang dimaksud yaitu perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Sedangkan perlindungan profesi sebagaimana perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan atau risiko lain.
Reh Atemalem Susanti