Ketua Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Husniah Rubiana Thamrin Akib, mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan peraturan tersebut. Peraturan itu ditujukan untuk mengendalikan peredaran obat yang beresiko tinggi.
"Kalau ada efek sampingnya buat apa, kan masih ada obat lain yang lebih aman," katanya di kantornya, Rabu (26/11). Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap apotek.
Awal bulan ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Pembatasan Distribusi Obat. Perusahaan farmasi asing yang tidak memunyai basis produksi di Indonesia dan berstatus bentuk investasi sebagai pedagang besar farmasi (PBF) dilarang meregistrasi obat impor.
Husniah menambahkan, jika pedagang ingin mengimpor mereka harus memiliki pabrik sebab pedagang tidak dapat menjamin kualitas obat. Mereka dengan mudah mendapatkan izin impor dengan hanya memiliki kantor, administrasi, dan gudang. "Kalau pabrik bisa menjamin kualitas," ucapnya.
Jika mereka ingin meregistrasi obat impor, harus melalui industri farmasi. Sehingga, jika konsumen dirugikan, produsennya mudah dapat dituntut. Pemerintah ingin mencegah kasus pencemaran melamin pada susu terulang. Pabrik susu yang berada di Cina maupun importirnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Aqida Swamurti