Menurut Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Timur, Janen Napitupulu, mereka tertangkap di kawasan larangan merokok. "Mereka sementara cuma ditegur," kata Janen di terminal. Para pelanggar langsung didata.
Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara serta Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, kata Janen, akan diberlakukan bulan depan. Jika dijerat dengan dua aturan itu, perokok bisa dikenakan tuduhan tindak pidana ringan.
Sesuai pasal 41 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara dendanya maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama 6 bulan.
Sesuai Peraturan Gubernur, kawasan yang dilarang merokok adalah tempat ibadah, angkutan umum, tempat belajar mengajar, pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, tempat umum, dan tempat kerja.
Kepala Terminal Rawamangun Silvana mendukung operasi ini. Pasalnya, jajarannya tak punya wewenang untuk menanggulangi perokok nakal.
"Kami cuma bisa menegur," kata dia. Menurutnya, dua tahun setelah dipasang, larangan merokok belum efektif. Selain itu, dua tempat khusus merokok, jarang digunakan. "Saya harap operasi ini berkelanjutan," kata dia.
Amir, 34 tahun, salah satu yang tertangkap menyetujui operasi ini. "Sebenarnya ada baiknya, kalau sudah peraturan ya harus diikuti," kata dia. Warga Rawamangun ini mengaku sudah tahu dengan aturan larangan merokok di kawasan yang dilarang. "Sempet baca di koran.Tapi saya belum jelas," kata dia.
Operasi ini sudah berjalan dua pekan. Selain Rawamangun, tempat yang sudah disisir antara lain Blok M, Grogol, Sudirman-Thamrin, lapangan Banteng, dan Kelapa Gading.
Muhammad Nur Rochmi