TEMPO Interaktif, Cirebon:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cirebon Dahrin Syahrir menyatakan Direktur Utama Bank Pasar Kota Cirebon, Suganda seharusnya menjamin kerahasiaan nasabahnya. Termasuk sejumlah anggota dewan yang mengemplang utang di bank tersebut. "Dengan terbukanya kasus ini berarti dia sudah melanggar undang-undang," katanya.
Dia mengaku, baru saja memeriksa Sekretaris Dewan terkait surat penjelasan utang dari BPR Bank Pasar. "Surat itu memang ada, tetapi disposisinya hanya ke Sekwan, bukan ke pimpinan," katanya. Di dalam surat juga tidak disebutkan nama-nama anggota dewan yang berutang. Namun Dahrin berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Cirebon, Tati Suryawati mengatakan sudah meminta kepada bendahara Dewan untuk mencari tahu siapa yang hingga kini masih menunggak utang ke Bank Pasar.
Setidaknya 10 anggota DPRD Kota Cirebon menunggak pinjaman dari Bank Pasar Kota Cirebon. Pinjaman itu sejak tahun 2004 lalu itu jumlahnya mencapai miliaran.
Sebelumnya Direktur Utama BPR Bank Pasar Kota Cirebon, Suganda menyebut, total tunggakan itu mencapai Rp 2 miliar rupiah. Pinjaman sejak tahun 2004 itu saat mereka sudah diangkat sumpah menjadi anggota DPRD Kota Cirebon. Namun Suganda enggan menyebut siapa nama anggota DPRD yang terlibat utang itu.
Ivansyah