TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Eksepsi Djoko Suprapto, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. Majelis mempersilakan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Semua eksepsi terdakwa Djoko Suprapto tidak bisa diterima, jaksa telah cermat dalam penyusunan dakwaan,” kata Purwono , ketua majlis hakim, dalam sidang putusan sela, Kamis (27/11). Dalam sidang ini, Djoko hadir didampingi beberapa kerabat. Ia diadili terkait dakwaan penipuan proyek pembangkit listrik mandiri “Jodhipati” dan proyek “Banyugeni”, yaitu bahan bakar dengan bahan dasar air laut.
Majelis hakim membacakan semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan eksepsi yang diajukan terdakwa. Setelah itu, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Selain itu, jaksa diminta menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya, pada Senin (1/12) mendatang.
Seusai persidangan, Djoko tetap berkukuh tidak mau didampingi oleh pengacara. Menurut dia, perkara yang menyangkut dirinya merupakan perkara yang tidak rumit sehingga dia bisa menghadapi persidangan tanpa didampingi oleh penasehat hukum. “Yang tahu persis perkara ini adalah saya, jadi tidak perlu penasehat hukum,” kata dia, sebelum memasuki ruang tahanan kantor pengadilan.
Sedangkan penasehat hukum UMY, Mochtar Zuhdi berterimakasih kepada majlis hakim yang telah memutuskan untuk meneruskan persidangan terhadap Djoko. “Keputusan majlis hakim benar-benar obyektif dan tepat,” kata dia, seusai persidangan.
MUH SYAIFULLAH