Pemerintah menetapkan proses bongkar muat lima komoditas hanya bisa dilakukan di tempat yang telah ditentukan, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta, Tanjung Emas - Semarang, Tanjung Perak - Surabaya, Belawan - Sumatera Utara, Makassar - Sulawesi Selatan, dan dua pelabuhan udara yakni Soekarno-Hatta Jakarta dan Juanda - Surabaya.
Ketentuan berlaku terhadap kapal yang memegang dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) per tanggal 15 Desember. "Apabila PIB sebelum tanggal tersebut, ketentuan tidak berlaku," jelasnya. Direktur Jendral Bea dan Cukai, lanjut Diah akan menjadi gerbang utama penentuan izin sandar dan bongkar muat kapal.
Sebelumnya, Departemen Perdagangan menyatakan sosialisasi telah dilakukan terhadap seluruh importir di Indonesia, hingga diharapkan tidak ada importir yang belum tahu kebijakan baru ini. "Surat keputusan keluar 31 Oktober, sengaja pelaksanaan dilakukan 15 Desember, agar ada masa sosialisai," ujarnya.
Ketentuan pembatasan ini, kata Diah, akan berlaku dua tahun ke depan. "Setelah dua tahun akan dibuka lagi, ini hanya dilakukan sampai masa krisis mereda," katanya. Selain itu, pemerintah juga akan membenahi data seluruh pelaku impor untuk mendukung pelaksanaan sistem layanan publik terintergrasi (National Single Window) tahun depan.
VENNIE MELYANI