Para pejabat polisi yang diganti itu adalah Kepala Kepolisian Kota Besar Samarinda, Komisaris Besar Nasib Simbolon, serta Kepala Polres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Unggul Sedyantoro.
"Dua pimpinan polisi diganti," kata juru bicara Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar I Wayan Tjatra, Rabu (3/12). Sebagai pengganti Nasib Simbolon di Samarinda, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menunjuk Komisaris Besar Kamil Razak. Adapun pimpinan polisi di Kutai Timur, akan diduduki Ajun Komisaris Besar Faisyal.
Wayan menggatakan, pergantian jabatan pimpinan biasa dilakukan dalam struktur aparat kepolisian. Pergantian dimaksudkan agar gerbong kepangkatan kepolisian bisa kembali berputar. "Wajar saja diganti meski mereka baru menjabat beberapa bulan. Bahkan ada kepala polda yang baru menjabat tiga bulan sudah diganti," katanya.
Sementara itu, Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andi Masmiyat mengancam akan memberikan sanksi setiap anggota polisi yang terbukti membekingi praktek perjudian toto gelap (togel). Sanksi itu berupa tindakan disiplin kepolisian hingga bila mungkin akan melakukan pemecatan.
Hal itu ia lontarkan terkait keberhasilan kepolisian Kalimantan Timur membongkar praktik perjudian toto gelap di Samarinda serta menangkap bandarnya, Lee Chin. Tersangka diduga merupakan bandar besar togel yang perputaran uangnya ke sejumlah kota/kabupaten di Kalimantan Timur.
Satuan Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur masih menahan tersangka Lee Chin di ruang tahanan Balikpapan. "Pemeriksaan kami baru ditemukan di Kutai Timur," kata Andi Masmiyat kepada Tempo. "Dari dulu hingga sekarang polisi perang terhadap seluruh praktek perjudian."
Masmiyat menyatakan, anggotanya terus menyidik tersangka untuk mengetahui peranannya dalam praktik perjudian di Kalimantan Timur. "Untuk mengetahui perputaran uangnya dan pengembangan kasusnya," tutur dia.
Masmiyat mengaku akan menindak bandar toto gelap lainnya yang terkait dengan kasus Lee Chin. Menurut dia, penerapan tindakan tegas diharapkan mampu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan.
S.G. WIBISONO