TEMPO Interaktif, Jakarta:Jangan panik jika surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) anda hilang. Polisi telah menetapkan prosedur untuk mengurus BPKB pengganti.
Berdasarkan informasi dari Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, sedikitnya ada 11 syarat yang ditetapkan untuk mengurus BPKB pengganti. Syarat-syarat itu tidak mudah, walaupun tidak bisa dikatakan sulit.
1. Bukti berita acara laporan Polisi tentang kehilangan BPKB anda, minimal pada tingkat kantor Kepolisian Sektor (Polsek) 2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan ) 3. Untuk perusahaan atau badan hukum lain, diperlukan salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili 4. Untuk instansi pemerintahan dan badan hukum diperlukan sebuah surat kuasa 5. Surat pernyataan kehilangan BPKB, yang harus dibubuhi bermaterai 6. Bukti penyiaran di dua media massa. 7. Surat keterangan dari peugas Reserse Kriminal 8. Surat keterangan dari Bank, bahwa BPKB tersebut tidak dijaminankan 9. Bukti cek fisik kendaraan dari Kepolisian Daerah (Polda) 10. Foto copy STNK 11. Foto dan scan KTP di kantor Kepolisian Daerah (Polda)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.