"Perseroan sepakat untuk mengubah sejumlah ketentuan yang sebelumnya sudah disepakati,” kata Direktur Bumi Resources Eddie J Soebari, dalam suratnya kepada bursa Efek Indonesia, Rabu (24/12).
Menurut Eddie, perubahan perjanjian tersebut meliputi alokasi penggunaan dana pinjaman yang akan digunakan untuk keperluan umum perusahaan. “Dan tidak akan digunakan untuk pembelian kembali (buyback) saham perseroan,” ujarnya.
Perubahan lainnya, ia melanjutkan, adalah tidak ada saham treasuri yang bisa dipakai sebagai jaminan atau diblokir untuk kepentingan kreditur. Bumi Resources memperoleh pinjaman senilai US$ 75 juta tersebut dari Credit Suisse Singapura pada 7 November lalu.
WAHYUDIN FAHMI