Kawasan Pasar Jambi misalnya, merupakan merpakan tempat sangat diandalkan daerah ini sebagai sentra perekonomian dan kawasan yang setiap waktu paling banyak dikunjungi warga setempat, terlihat hampir di setiap sudut terdapat tumpukan sampah.
"Kita benar-benar tidak mengerti, kenapa pemerintah daerah tidak melakukan tindakan. Pada hal, setiap bulan kita juga dipungut uang sampah sebesar Rp5 ribu per unit rumah", kata Usman, 55 tahun, salah seorang warga Perumnas Kotabaru Jambi, kepada Tempo, Jumat (2/1).
Tumpukan sampah menjulang di salah satu sudut perumahan berpemukiman padat ini serta hanya berjarak sekitar 200 meter saja dari kantor Walikota Jambi.
Info Jambi, salah satu media elektronik daerah ini bahkan memuat, berita menyangkut masalah ini dengan judul tak kalah menarik, yakni Kado Sampah untuk Warga Kota Jambi Awal tahun 2009.
Arif Munandar, Kepala Dinas Kebersihan Kota Jambi, kepada wartawan mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari ini akan menurunkan semua kekuatan untuk membersihkan sampah di daerahnya. ‘’Kita menunggu awal tahun ini, karena mulai tanggal 1 Januari 2009, pemerintah Kota Jambi sudah mengambil alih kontrak dengan PT Usaha Sehat Bersama (USB), nanti Insya Allah akan kita bersihkan semuanya,’’ ujarnya.
PT USB merupakan salah satu perusahaan yang selama ini menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah Kota Jambi. Namun selang beberapa waktu lalu pemerintah daerah setempat memutus hubungan kerja tersebut. Alhasil sampah-sampah rumah tangga dan lainnya di kota ini praktis tidak ada yang mengangkut ke tempat pembuangan akhir sampah.
Pemerintah Kota Jambi telah menarik beberapa unit kendaraan pengangkut sampah yang selama ini di serahkan kepada PT USB, tanpa alasan jelas. Akibatnya, menajemen perusahaan tersebut mengancam akan menuntut melalui jalur hukum, setelah hubungan kerja sama diputus secara sepihak oleh pemerintah daerah ini.
PT USB menuding penarikan sembilan unit kendaraan pengangkut sampah oleh pemerintah Kota Jambi sebelum kontrak berakhir, yakni akhir Desember 2008, sudah keluar aturan.
"Penarikan secara paksa tersebut telah melanggar aturan dan kami berkeinginan untuk menuntut baik Pemerintah Kota Jambi maupun anggota DPRD setempat, atas kasus ini", kata Lazuardi, salah seorang staf PT USB, kepada wartawan, belum lama ini.
Wali Kota Jambi Bambang Priyanto, maupun Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad, menyatakan siap meladeni ancaman pihak PT USB.
Menurut Bambang, alasan pihaknya menarik semua kendaraan pengangkut sampah dari PT USB karena alasan jelas dan sudah sesuai aturan dan merupakan kewenangan pihaknya.
SYAIPUL BAKHORI