"Instruksi diutamakan pada tindakan pencarian dan penyelamatan oleh badan SAR nasional," ujarnya dalam konfrensi pers di Departemen Perhubungan, Jakarta Senin (12/01).
Selain Badan SAR Nasional, Komite Nasional Keselamatan Transportasi juga ditugaskan untuk mencari tahu penyebab kecelakaan. "Harus diketahui kenapa nahkoda tetap berlayar meski sudah ada larangan," kata dia. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta operator transportasi udara dan laut agar mewaspadai cuaca buruk. "Cuaca buruk akan terus terjadi mulai pertengahan Januari hingga Februari," ujar Jusman.
Presiden, lanjut Jusman, juga memerintahkan pemilik kapal dan instansi terkait untuk memberi santunan kepada korban. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sunaryo, saat ini sudah berada di lokasi kejadian untuk memantau langsung pelaksanaan instruksi ini.
VENNIE MELYANI