TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menurunkan tarif angkutan jalan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) per 15 januari sebesar 10 persen. "Penurunan tarif dilakukan dengan ketetapan Menteri Perhubungan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta pada Senin (12/01).
Sedangkan penurunan tarif angkutan jalan Antar Kota Dalam Propinsi akan dilakukan oleh para gubernur. Tarifnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari masing-masing daerah. "Ada daerah yang menurunkan tarif lebih besar dari 10 persen," katanya. Sedangkan penurunan tarif angkutan kota akan dilakukan oleh bupati dan wali kota.
Sri mulyani menilai penurunan tarif lebih dari 10 persen dimungkinkan karena secara akumulatif sejak 1 Desember 2008 harga premium sudah turun 25 persen dan solar turun 18,2 persen.
Untuk tarif Angkutan Sungai Danau dan Pelayaran (ASDP) juga diturunkan sekitar 10 persen melalui keputusan gubernur. Adapun tarif kereta api diturunkan secara selektif. Pasalnya, ada beberapa rute yang masih disubsidi cukup besar.
Sri Mulyani mengatakan banyak pemerintah daerah yang telah menurunkan tarif angkutan pada Desember lalu. Dia mencontohkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang menurunkan tarif angkutan sebesar 8 persen.
Sedangkan Pemerintah Daerah Garut dan Karawang menurunkan tarif sebesar 5 persen, Bogor 20 persen. Adapun Pemerindah Daerah Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Bali juga menurunkan tarif angkutan di daerahnya 5 persen. Sementara, di Gorontalo turun 4,5 persen dan Bengkulu 15 persen. Gunanto ES