TEMPO Interaktif, Jakarta: Institute for Democracy and Peace Setara mencatat, sepanjang 2008 sebanyak 367 pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam 265 peristiwa. “Peristiwa paling banyak terjadi pada Juni 2008,” kata Ketua Setara Institut Hendardi, Selasa (13/1).
Ia mencontohkan, pada Juni 2008 desakan terhadap pembubaran Ahmadiyah mengalami kenaikan cukup tinggi. Pada bulan yang sama pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembatasan Ahmadiyah.
Baca Juga:
“Pelanggaran kebebasan beragama sepanjang 2008 paling banyak menimpa Jamaah Ahmadiyah, 238 tindakan pelanggaran,” kata Wakil Ketua Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos.
Dari 367 pelanggaran, 88 kasus merupakan tindakan krimininal yang dilakukan oleh warga dan 91 tindakan intoleransi oleh individu atau anggota masyarakat. Pelakunya, ia mencatat, Majelis Ulama Indonesia (42 tindakan), Front Pembela Islam (27 tindakan), dan kelompok lain Forum Umat Islam, KPSI, Majelis Mujahidin Indonesia masing-masing 12 tindakan, ormas Islam lain (55 tindakan), kelompok tidak teridentifikasi (59 tindakan), dan individu sebanyak 20 tindakan.
Sampai saat ini, kata Bonar, negara belum melakukan tindakan apapun kecuali memperkarakan penyerangan pada 1 Juni, di Monas, yang menjerat Rizieq Shihab dan Munarman, keduanya petinggi di Front Pembela Islam.
REH ATEMALEM SUSANTI