“Kami memohon agar pihak kepolisian segera melepaskan para tersangka,” ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi ketika dihubungi Selasa (20/1).
Menurut Seto, penahanan para tersangka tidak sesuai dengan semangat yang di kedepankan dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Berdasarkan UU tersebut, kata dia, penyelesaian perkara mestinya mendahulukan proses pembinaan ketimbang penyelesaian melalui jalur pidana.
Dalam waktu dekat, Seto mengaku akan mengunjungi Kantor Kepolisian Resort Depok untuk mengupayakan proses penyelesaian yang baik bagi masa depan para tersangka. Ia khawatir, kesalahan penanganan kasus ini akan berdampak pada masa depan para tersangka yang umumnya masih bersekolah.
Tujuh warga Perumahan Taman Cipayung ditangkap Kepolisian Sektor Sukmajaya atas kasus pengrusakan UPS Taman Cipayung yang sedang dalam tahap penyelesaian. Enam dari tujuh tersangka adalah pelajar yang masih duduk di bangku sekolah. Mereka adalah AK, 13 th, OZ, 18 th, DR, 16 th, AA, 14 th, ST, 15 th, dan AD, 15 th.
Pengacara warga, Eman Ahmad Sulaeman, 40 tahun, mengaku telah mengirimkan surat penangguhan penahanan. Alasan penangguhan dikarenakan para tersangka masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar. ”Surat kami serahkan tadi siang,” katanya.
Sebagai jaminannya, kata Eman, orang tua tersangka berjanji akan bersikap koorporatif dengan pihak kepolisian. Mereka juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengajari anak mereka untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
RIKY FERDIANTO