TEMPO Interaktif, Balikpapan: Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menetapkan pegawai guru honor setempat harus berijazah resmi pendidikan. Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kualifikasi Akademik Tenaga Pengajar Indonesia.
"Untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar Balikpapan," kata Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan, Sardjono, Selasa (20/1).
Sardjono mengatakan Wali Kota Balikpapan telah menyerahkan sistim evaluasi akademis guru-guru honor kepadanya. Menurutnya, Balikpapan hanya mempertahankan kualitas guru sesuai standar Menteri Pendidikan.
Standar guru honor Balikpapan, kata Sardjono, harus memiliki ijazah pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) maupun sarjana pendidikan sesuai mata pelajaran. Bagi guru honor yang belum memiliki syarat tersebut, katanya, dipersilakan untuk melanjutkan mengambil jenjang pendidikan. "Masih diberi toleransi bagi mereka yang sedang sekolah lagi," paparnya.
Saat ini terdapat 700 tenaga honor guru yang mengajar di tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah umum (SMU). Dari jumlah itu, telah diangkat sebanyak 444 tenaga guru honor yang sesuai kualifikasi pemerintah daerah jadi Tenaga Bantuan Bidang Pendidikan (TBBP) Balikpapan.
Sesuai kontrak selama setahun, TBBP memperoleh gaji sebesar Rp 1.153.000 dengan kewajiban mengajar minimal 24 jam setiap minggu. "Gaji mereka kecil saat masih jadi guru honor. Sekarang kita standarkan," ungkapnya.
Adapun guru honor masih tersisa sebanyak 256, kata Sardjono, menunggu hasil evaluasi dilaksanakan Dinas Pendidikan Balikpapan. Dia masih memberikan toleransi untuk melengkapi sesuai standarisasi berlaku.
"Yang sudah diangkat saat ini adalah gelombang pertama. Ada periode selanjutnya," tuturnya.
SG WIBISONO