Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Tentara Nasional Indonesia. Menurut Fahmi, pelaksanaan P3DN tidak hanya dikhususkan pada instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara tapi juga pihak swasta.
Ia meminta pemerintah melibatkan swasta seperti penggunaaan seragam batik di sekolah swasta. "Guru dan murid sekolah swasta juga menggunakan produk dalam negeri, termasuk yang di daerah," jelasnya. Pada kesempatan itu Fahmi pun meminta Departemen Dalam Negeri mengerahkan pemerintah daerah untuk mencontoh apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Barat.
Pemda Jawa Barat telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh pegawai menggunakan batik dua kali dalam seminggu dan mengenakan sepatu produksi dalam negeri. "Ini supaya dilakukan di seluruh daerah," katanya, menegaskan.
Pelaksanaan P3DN dinilai mampu menaikkan belanja produk dalam negeri sebanyak 50 persen. Potensi itu terlihat dari total 41,5 juta orang yang bekerja di instansi pemerintah yakni pegawai negeri sipil sebanyak 4 juta orang, TNI/Polri sebanyak 750 ribu orang, guru di sekolah negeri sebanyak 4,7 juta orang, dan anak usia sekolah yang menggunakan seragam sebanyak 32 juta orang.
"Itu jajaran yang bisa dikoordinasikan dengan intensif," ungkapnya. Instruksi presiden dikhususkan untuk program pemerintah yang didanai oleh Anggaran Pengeluaran Belanja Negara. "Saat ini sudah mulai terlihat, tapi baru efektif pada pengeluaran APBN pada Maret," ujar Fahmi.
VENNIE MELYANI