"Kami hari ini telah menyerahkan kasus Tahura ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan nomor laporan
2009/03/00012, 2 Maret 2009, diterima langsung oleh Bagian Pengaduan Masyarakat, Yuli Kristiyono", kata Ketua LSM Jarak jambi, Muhamad Hasan kepada Tempo, melalui telpon seluler, Senin (2/3).
Isi pengaduan tersebut, agar pihak KPK mengambil alih penanganan kasus ini, baik dugaan korupsinya maupun masalah pembalakan liar.
"Kami lakukan ini, mengingat adanya indikasi tidak seriusnya aparat kepolisian dalam menangani kasus alih fungsi hutan lindung Tahura tersebut," jelasnya.
Menurut Hasan, aparat kepolisian Resor Muarojambi, dituding hanya setengah hati alias tak serius dalam mengusut kasus alih fungsi lahan Tahura Sungai Aur, terutama dalam upaya penanganan kasus korupsinya.
"Saya nilai polisi setengah hati mengusut kasus ini, karena hingga sekarang belum ada upaya untuk menyentuh otak pelaku siapa sebenarnya yang terlibat, khususnya menyangkut dugaan telah terjadi kerugian negara dalam proyek pembukaan lahan untuk pemukiman transmigrasi itu", ujarnya.
SYAIPUL BAKHORI