"Dalam fatwa tertulis ‘eksekusi dilaksanakan dalam waktu tertentu yang dianggap pantas’. Sejauh mana kata-kata 'pantas' itu, itu akan kami pertimbangkan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jumat (20/3).
Menurut Hendarman, Kejaksaan belum menerima fatwa Mahkamah secara resmi. Batasan waktu pengajuan upaya hukum luar biasa itu, kata dia, akan dirumuskan segera setalah fatwa diterima.
Hendarman mengatakan, batasan waktu itu tak bisa disamaratakan bagi semua terpidana. “Karena kasusnya berbeda-beda. Nanti kami beri ukurannya,” kata dia.
Fatwa ini diajukan Kejaksaan beberapa waktu lalu untuk mengisi kekosongan hukum pelaksanaan eksekusi. Sebelumnya, Kejaksaan kesulitan melaksanakan eksekusi karena para terpidana kerap mengajukan peninjauan kembali dan grasi menjelang dieksekusi sehingga menyebabkan eksekusi terus tertunda.
ANTON SEPTIAN