TEMPO Interaktif, Surabaya: Polisi menggagalkan penyelundupan 4 ribu ton pupuk jenis KCL di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (18/3). Sedianya pupuk tersebut akan dikirimkan ke luar negeri yang dimuat kapal berbendera Vietnam, Hoang Phuong Star Hai Phong bernomor kapal imo 9467512.
"Kami dapat laporan dari masyarakat, setelah kami cek, pupuk yang akan diekspor tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Kepala Polda Jawa Timur Irjen Polisi Anton Bachrul Alam, Selasa (31/3).
Saat ditemukan polisi, pupuk tersebut masih dalam proses bongkar muat ke dalam kapal. Dari catatan polisi, saat itu sebanyak 1863 ton pupuk sudah berada didalam kapal. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengangkutan dan berada didalam tiga gudang masing-masing gudang no 103 di kawasan pergudangan Jamrud Utara Tanjung Perak sebesar 26,6 ton, serta di gudang PT Prima Mulya Abadi sebesar 1650 ton, dan di Gudang Continental Jalan Kalimas 124 seberat 460 ton.
Untuk mengembangkan penyidikan, polisi memanggil lima orang saksi dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suwanto (Direktur PT Multimas Chemindo), Joni Eko Saputro (Direktur PT Prima Mulia Abadi), serta Benny Juansyah (Direktur PT Sentana Adidaya Pratama).
"Dari keterangan saksi dan tersangka, pupuk ilegal ini sebenarnya pupuk buatan Kanada tahun 2004bernama Canadian, jadi ada kemungkinan mereka juga melakukan penimbunan," tegas Anton.
Selain mengamankan empat ribu ton pupuk beserta sebuah kapal laut, polisi dalam hal ini juga mengamankan beberapa dokumen yang diduga palsu yaitu dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) bernomor 070000-000998 atas nama eksportir PT Multi Mas Chemindo, serta dokumen persetujuan ekspor. Para tersangka sendiri saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres KPPP Tanjung Perak Surabaya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 60 ayat 1 huruf (f) jo pasal 60 ayat 2 huruf (f) UU RI no 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman jo pasal 15 peraturan pemerintah no 8 tahun 2001 tentang pupuk budidaya tanaman jo keputusan Menteri Pertanian No 237/kpts/ot.210/4/2003 tentang pengawasan, perdagangan, serta peredaran pupuk an organik.
ROHMAN TAUFIQ