TEMPO Interaktif, Samarinda: Jasa Raharja mulai membayarkan uang santunan kepada ahli waris korban hilang dan meninggal dari kapal motor Teratai Prima yang tenggelam di perairan Batu Roro, Majene, Sulawesi Barat, bulan Januari lalu.
Jasa Raharja mengalokasikan dana Rp 7,7 miliar untuk seluruh korban yang telah dinyatakan hilang dan meninggal, sebanyak 311 korban jiwa.
Penyerahan perdana dibayarkan kepada 15 ahli waris yang berdomisili di Kalimantan Timur, Selasa (31/3).Berdasarkan identifikasi, sebanyak 42 korban meninggal tercatat sebagai warga Samarinda dan sekitarnya.
"Setiap korban jiwa mendapat santunan Rp25 juta," kata Diding Sudirja Anwar, Direktur Utama PT Jasa Raharja usai menyerhakan santunan di Samarinda.
Dikatakan Diding pembayaran santunan dilakukan setelah pemerintah telah menetapkan jumlah penumpang yang hilang sebagai korban meninggal. Jika nanti diketahui penumpang yang hilang ternyata ditemukan hidup, "karena ini uang negara, ya harus di kembalikan," kata Diding.
Suasana pemberian santunan diwarnai isak tangis Farida salah seorang ahli waris dari anaknya yang menjadi korban tenggelamnya kapal nahas itu. Ia mendapatkan santunan Rp25 juta.
Sementara itu, Felix Aning, mendapatkan santunan sebesar Rp75 juta karena kehilangan istri dan kedua anaknya. Hingga kini ketiganya, kata Felix, belum diketahui keberadaannya.
Menurut Felix, istri dan kedua anaknya hilang bersama tenggelamnya KM teratai Prima. Ketiganya pulang ke Toraja untuk merayakan natal. Namun naas tak bisa ditolak, ketiganya ikut tenggelam bersama KM Teratai Prima.
FIRMAN HIDAYAT