Ia menerangkan, dugaan tindak pidana disimpulkan setelah tim menginvestigasi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar Situ Gintung, Ciputat, Tangerang, Banten. Dari investigasi tersebut, kata Erwin, tim mengetahui adanya tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian bagi orang lain.
Kelalaian itu, kata Erwin, terlihat dari sikap pemerintah yang tidak merespons laporan kerusakan tanggul Situ gintung yang dibuat masyarakat. Padahal, laporan itu telah disampaikan masyarakat sejak dua tahun lalu. “Kelalaian itu sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” katanya.
Menurut rencana, jelas Erwin, laporan akan disampaikan Tim Advokasi ke kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Selasa (7/4) siang. Tim Advokasi merupakan gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat seperti WALHI, ICEL, LBH Jakarta, PBHI, LSAD, dan Imparsial.
RIKY FERDIANTO