TEMPO Interaktif, Depok: Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Very Idam Henyansyah alias Ryan bin Ahmad pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (6/4).
Menanggapi vonis itu, ibu Ryan Siatun tak kuasa menahan tangis. "Saya nggak nyangka kalau hukumannya begini," jelasnya. Ryan sendiri ketika dimintai tanggapannya mengenai vonis hanya tersenyum.
Hakim ketua Suwidya mengatakan berdasarkan dakwaan primer, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Ryan terbukti telah memenuhi empat unsur yang terkandung di dalamnya yaitu unsur barang siapa, dengan sengaja, dengan direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Hakim mempertimbangkan hal-hal berikut yaitu terdakwa melakukan perbuatan yang sadis, perbuatannya meresahkan masyarakat, perbuatannya memberikan kesedihan mendalam pada keluarga korban, terdakwa mengaku telah melakukan 11 pembunuhan di Jawa Timur, dan terdakwa tidak tunjukkan rasa penyesalan.
Oleh karena itu, hakim menyatakan Ryan bin Ahmad terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berenncana. "Menjatuhi terdakwa dengan pidana mati," ujar Suwidya.
Pembunuhan dan mutilasi terhadap Heri Santoso terungkap setelah mayatnya ditemukan di Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Jakarta Selatan. Hanya selang beberapa hari setelah penemuan mayat itu, polisi menangkap Ryan dan pasangan sejenisnya, Novel Andreas.
TIA HAPSARI