Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengumuman tersebut bisa mengurangi penetapan suku bunga tinggi untuk menjaring likuiditas sehingga biaya dana bank bisa dikurangi yang pada ujungnya akan mendorong penurunan suku bunga kredit.
"LPS seharusnya mengumumkan bank-bank yang menetapkan bunga di atas bunga LPS dan simpanan yang tidak dijamin karena bunga tinggi itu," kata Yudhi di Jakarta, Senin (6/4).
Dia menjelaskan, kalau menunggu terbentuknya undang-undang tentang jaring pengaman sektor keuangan dan penjaminan pinjaman antar bank untuk mengatasi likuiditas dan mempercepat penurunan bunga kredit maka waktu akan terbuang cukup lama.
Langkah alternatif yang bisa dijalankan adalah dengan mengoptimalkan fungsi LPS untuk mengumumkan jumlah simpanan yang tidak dijamin karena suku bunga tinggi sekaligus mengumumkan bank-bank yang tingkat bunga simpanannya di atas suku bunga wajar LPS.
Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani berpendapat, perbankan takut menurunkan suku bunga simpanannya karena khawatir terjadi migrasi simpanan dana nasabah ke bank lain.
Padahal, selisih suku bunga simpanan perbankan dengan suku bunga LPS maupun suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) sudah sangat jauh. "Perlu juga LPS mengumumkan daftar simpanan yang tidak dijamin dengan tujuan menjadikan persaingan suku bunga lebih sehat," ujar dia.
Sesuai regulasi LPS memang menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Namun, penjaminan itu berlaku bagi simpanan yang mendapatkan bunga tidak lebih tinggi dari tingkat bunga wajar yang ditetapkan LPS. Artinya, meskipun simpanan nasabah di bawah Rp 2 miliar, tapi bunga yang didapat lebih tinggi dari bunga LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin.
Menurut Aviliani, masyarakat perlu diedukasi soal ketentuan tersebut karena tidak semua mengetahui ahl tersebut.
EKO NOPIANSYAH