"Saham itu jangan sampai jatuh ke swasta," ujar Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Marwan Batubara, Selasa (14/4) di Jakarta. "Soal dana tidak masalah. Sekarang intinya, pemerintah mau (ambil) atau tidak."
Menurut dia, pihak swasta harus menahan diri agar tidak serakah mengambil keuntungan dari saham Newmont itu. "Kasih kesempatan kepada rakyat untuk menikmati kekayaan negara," katanya.
Ia juga melihat pemerintah harus belajar dari kesalahan masa lalu. Sebagai contoh tambang Freeport di Timika, Papua, yang diberikan untuk pengusaha swasta, seperti Abdul Latif, Aburizal Bakrie, dan Bob Hasan.
Marwan mengatakan potensi pendapatan di tambang Batu Hijau bisa mencapai US$ 36,36 miliar atau sekitar Rp 407 triliun. "Cadangan mineral tembaganya mencapai 11,2 miliar pon, emas sebesar 14,7 juta ounce, dan perak 27,6 juta ounce," katanya.
Newmont Nusa Tenggara mengajukan gugatan kepada lembaga arbitrase internasional dalam sengketa divestasi saham perusahaan itu dari periode 2006 hingga 2008 sebesar 17 persen. Pada 31 Maret lalu pengadilan memutuskan agar Newmont melepas saham tersebut kepada pemerintah dalam waktu 180 hari sejak keputusan.
Sebanyak 17 persen saham yang akan dijual ke pemerintah harus bebas gadai karena sebelumnya Newmont menjaminkan 100 persen sahamnya kepada perbankan asing untuk mendapat pinjaman US$ 1 miliar atau sekitar Rp 11 triliun.
SORTA TOBING