Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heroin dalam 'Sebatang Cokelat'  

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kurir pengantar heroin seberat tiga kilogram, Unang Wijaya alias Guna Wijaya, memakai modus baru saat menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia. Sebagian heroin dikemas dalam kapsul dan sisanya dibentuk seperti batangan coklat.

Menurut Direktur Narkoba Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Harry Montolalu, untuk memuluskan perjalanan heroin tersebut, tersangka membeli makanan kaleng di bandara di Malaysia dan kemasannya disatukan dengan kaleng tempat heroin.

Sehingga petugas dari Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengira heroin itu sebagai makanan. "Ini modus baru yang harus diwaspadai, karena (tersangka) menyesuaikannya dengan bentuk makanan," ujar Harry saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (15/4).

Harry mengatakan tiga kaleng kemasan cokelat yang berisi tiga kilogram heroin itu tidak terpantau alat pendeteksi Bea dan Cukai. Karenanya Unang ditangkap setelah melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.
"Diharapkan dia (Unang) lolos dari Bea dan Cukai agar petugas dapat membekuknya," ucap dia.

Polri, kata Harry, telah mengikuti tersangka sejak dia di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 5 April lalu. Pengintaian itu terus berlanjut saat Unang menerima barang di Malaysia. "Dia masuk ke Jakarta lewat Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia," ujarnya. Harry memperkirakan heroin ini berasal Iran, Afganistan, dan Pakistan, atau yang dikenal dengan sebutan "Golden Crescent".

Unang memulai aksinya sejak 2008 lalu. Dia berulang kali ke Makau dan Johannesburg untuk mengambil heroin dan membawanya ke Indonesia lewat cara serupa. "Dia mendapat bayaran sekitar US$ 700 atau Rp 7 juta sekali antar," kata Harry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembayaran diberikan H dan D, keduanya warga negara Malaysia. Namun penyidik belum mengetahui apakah Unang dan kedua rekannya berhubungan dengan jaringan terdahulu yang telah terungkap. "Hasil pemeriksaan tadi pagi belum menunjukan koneksinya dengan kasus lama," tuturnya.

Heroin yang dibawa Unang merupakan kualitas wahid. "Heroin kelas IV," kata Harry. Heroin murni ini merupakan produk luar negeri yang langka. Penggunaannya dicampur psikotropika lainnya. Sehingga jumlah barang yang beredar nantinya menjadi tiga kali lipat dari jumlah aslinya.

Unang sendiri terancam dijerat hukuman mati karena membawa heroin dalam kaleng cokelat ini. "Hukuman itu sesuai dalam bunyi undang-undang," kata Harry.

CORNILA DESYANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

4 hari lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.


Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

4 hari lalu

Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Sandy Kurniawan (Paling kiri) menunjukkan barang bukti upaya penyelundupan 99 ribu lebih Bibit Bening Lobster di Pulau Rimau, Banyuasin. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.


Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

4 hari lalu

Gelar barang bukti minuman keras hasil penyelundupan di Jakarta, Selasa (12/1). Sebanyak  131.347 botol minuman keras asal korea berhasil digagalkan dalam kegiatan operasi selama Desember 2009 sampai januari 2010. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

13 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

22 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

23 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

28 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.