TEMPO Interaktif, Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya kesulitan mengawasi pembuangan limbah perusahaan yang dilakukan secara ilegal ke sungai Surabaya. Pipa pembuangan sampah tertanam di dalam tanah dan terhubung ke sungai.
Di Surabaya terdapat cuku banyak perusahaan yang berdiri di sepanjang kali Surabaya. Sehingga kemampuan pengawasan yang dilakukan pemerintah terbatas. Pemerintah sekaligus susah membedakan asal limbah yang mengalir, karena perusahaan-perusahaan itu berdiri berdampingan dengan pemukiman warga sehingga sulit dibedakan limbah berasal dari industri atau rumah tangga."Repotnya, sebagian perusahaan belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memadahi. Sehingga kualitas limbah yang dibuang juga masih buruk," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Togar Arifin Silaban, Kamis (16/4).
Menurut Togar, Badan Lingkungan Hidup dapat merekomendasikan ijin operasi perusahaan terkait dengan buruknya pengolahan limbah yang dimiliki. Namun demikian, kewenangan ini tidak bisa digunakan seenaknya. Karena untuk membuktikan sebuah perusahaan melakukan pencemarang lingkungan harus memiliki dasar hukum dan bukti yang jelas.
ANANG ZAKARIA