Sama sekali tidak, tidak ada perbedaan," ujarnya saat berkunjung ke Sekolah Insan Cendikia Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (21/4).
Bantahan Gubernur itu terkait tudingan sejumlah pihak salah satu di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Jacky Zakaria Harahap yang menyatakan pengecilan Situ Gintung adalah upaya pemerintah melindungi rumah sejumlah pejabat penting yang bertengger di bibir Situ Gintung.
Atut mengatakan usulan pengecilan Situ Gintung dari 21 hektare menjadi 11 hektare dan kemudian lahan yang dikecilkan itu akan dijadikan taman kota merupakan perencanaan ke depan Situ Gintung pasca tragedi jebolnya tanggul 27 Maret lalu. "Semua yang terbaik bagi masyarakat dan terkait keamanan," katanya.
Terkait Pemerintah Kabupaten Tangerang yang akan mempermasalahkan bangunan yang melanggar garis sepadan situ yang berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tangerang tentang tata ruang. Atut menilai, Perda itu tidak akan bisa melawan undang-undang. "Perda bukan sesuatu yang tidak bisa diubah,apabila tata ruang Situ Gintung telah diubah maka perda harus mengikuti undang-undang tata ruang," katanya.
Atut mengatakan hingga kini rencana perubahan tata ruang masih sebatas sinkronisasi dan koordinasi soal penataan tata ruang antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat. "Sedang optimalkan perencanaan dan inventarisir seluruhnya," kata dia.
JONIANSYAH