TEMPO Interaktif, Palu:Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju mencopot Gumyadi dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi karena telah memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2009. Namun Gumyadi menolak meletakkan jabatan dengan dalih belum menerima Keputusan Presiden berisi pemberhentiannya.
Prosesi timbang terima jabatan sekretaris provinsi dari Gumyadi ke Gubernur Paliudju, Senin (4/5) batal dilaksanakan. Padahal Gubernur Paliudju beserta pejabat teras di lingkungan Kantor Gubernur telah siap sejak pukul 08.00 WITA. Namun setelah ditunggu hingga pukul 10.00 WITA, Gumyadi tak kunjung datang.
Acara timbang terima pun dibatalkan. Gubernur dan rombongan memilih bertolak ke Poso untuk membuka kegiatan seleksi Tilawahtil Quran ke-20 tingkat provinsi.
Gubernur Paliudju menanggapi dingin “pembangkangan” Gumyadi. Kepada wartawan, sesaat sebelum bertolak ke Poso, Paliudju mengatakan ketidakhadiran Gumyadi tidak menunda pemberhentian sebagai Sekretaris Provinsi. “Yang jelas sejak tanggal 1 Mei 2008 masa jabatan Gumyadi sudah selesai. Dan seluruh kewenangan Sekprov telah saya ambil alih,” tegasnya.
Gubenur dapat memahami sikap Gumyadi menyusul kawat Menteri Dalam Negeri yang meminta menunda penonaktifan dari Jabatan Sekretaris provinsi hingga Keputusan Presiden tentang pemberhentian diterbitkan.
“Saya akui surat dari Mendagri itu saya tidak patuhi. Tapi penyerahan tugas tetap dilaksanakan walaupun ada penangguhan,” kata Gubernur lagi.
Gumyadi bertindak cepat mengumpulkan wartawan mengklarifikasi ketidakhadiranya pada acara timbang terima. Gumyadi dalam keterangan persnya mengaku, menyadari akan pemberhentian dirinya.
“Kejadian ini bertentangan dengan hati nurani saya. Selama ini saya tidak pernah menentang kebijakan atasan saya. Apalagi basis saya TNI, yang mengajarkan tentang disiplin. Namun dengan pertimbangan itu, inilah sikap yang paling baik bagi saya,” ujar Gumyadi.
Ia menerangkan, sebelumnya, Jumat pagi pekan lalu, ia diberitahukan akan surat Gubernur tertanggal 14 April, dimana Gubernur meminta kepada Mendagri Mardianto, terkait dengan pergantian dirinya. “Pada tanggal 14 April, Gubernur mengajukan surat kepada Mendagri untuk pergantian posisi saya yang di Sekda digantikan, dan mengusahakan agar saya pindah ke Depdagri,” kata Gumyadi.
Namun, dikarenakan komposisi pejabat eselon I di Mendagri penuh dan eselon II masih banyak, akhirnya surat permohonan tersebut belum dapat dipertimbangkan. Hal itu dinyatakan dalam surat yang menanggapi surat Gubernur Sulawesi Tengah. Namun dalam surat itu, Gubernur juga megajukan batas usia pensiun Gumyadi. Namun batas usia itu dijawab mendagri, usia pensiun diserahkan kepada gubernur.
DARLIS