“Silahkan saja (menggugat). Karena itu hak setiap warga negara,” kata Nurmahmudi di kantornya. “Saya akan mengikuti prosedur hukum.”
Wali kota dari Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, pencabutan izin itu mengacu pada rekomendasi musyawarah pimpinan daerah Kota Depok, Komite Intelijen Daerah, dan Forum Komunikasi Umat Beragama. Apalagi, pembangunan gereja dan gedung serbaguna oleh HKBP menimbulkan konflik di masyarakat sekitarnya.
Tadi siang, HKBP Pangkalan Jati mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas pencabutan izin mendirikan gereja tadi. HKBP menilai pencabutan itu tanpa musyawarah. “Kami meminta surat pembatalan IMB dicabut karena tak sesuai dengan undang-undang,” kata Ketua Kelompok Kerja Penanganan Kasus Gereja Cinere Mangaranap Sinaga kepada Tempo.
Tia Hapsari