Kasus hukum yang membelit pria warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Sunda, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berawal ketika isterinya Ngatini menggunakan kartu jaminan kesehatan masyarakat atas nama Ngatini untuk berobat di Rumah Sakit Adam Malik, Medan. Sitepu mengaku menggunakan kartu kesehatan bagi masyarakat miskin itu karena belum mengurus kartu Jamkesmas dari tempat tinggalnya.
Semula, kata Sitepu, ia mendaftarkan istrinya ke rumah sakit sebagai pasien umum. “Dua jam kemudian datang kerabat saya dengan membawa kartu Jamkesmas yang diberikan oleh kepala dusun,” kata Sitepu. Kartu itu digunakan setelah mendapatkan penjelasan bahwa, penggunaan kartu tersebut diperbolehkan.
Maulida dibawa ke rumah sakit karena menderita bintik di sekujur tubuhnya. Namun, 6 April 2009, korban meninggal dunia. Hasil diagnosa dokter menyebutkan Maulida meninggal akibat gagal ginjal yang disebabkan keracunan. “Saya menduga ini karena obat terakhir yang dikonsumsinya,” kata Sitepu. Sebelum dirawat di rumah sakit, istrinya mengonsumsi suplemen dari produk PT K-Link Indonesia.
Penjelasan Sitepu soal kematian istrinya kepada media, mendapat reaksi dari perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan melaporkan Sitepu ke Poltabes Medan. Kuasa hukum perusahaan, Juniver Girsang sebelumnya mengatakan laporan pengaduan itu karena Sitepu dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan. “Istrinya baru empat hari mengonsumsi suplemen itu. Kematiannya bukan disebabkan suplemen tersebut,” kata Girsang kepada wartawan, 21 April lalu.
Kuasa hukum Sitepu, Farid Wadji, Ibrahmin Nainggolan, dan M. Faisal menempuh jalur yang sama. Mereka mengadukan PT K-Link ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Laporan aduan kami ditolak oleh Polda,” kata Farid.
Farid menyesalkan kliennya ditetapkan tersangka oleh Poltabes Medan yang akan memeriksanya, 8 April. “Karena persoalan intinya bukan soal penggunaan kartu Jamkesmas itu,” tegas Farid. Ditambahkannya, penggunaan kartu itu karena keadaan yang mendesak. “Sitepu membawa istrinya pada hari Sabtu, hari itu tidak ada kantor instansi pemerintah yang buka,” ungkap Farid.
Iskandar Sitorus dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, menyesalkan langkah hukum kepolisian. “Penggunaan Jamkesmas tidak mengikat pada hukum pidana,” katanya menegaskan. Kebijakan Jamkesmas adalah menanggulangi sakit masyarakat miskin. Jadi, lanjutnya, masyarakat miskin bisa menyiasati untuk mendapatkan Jamkesmas. “Asal warga itu benar-benar miskin,” kata Sitorus.
SOETANA MONANG HASIBUAN