Awal tahun ini, pemerintah menerbitkan undang-undang yang mengatur perubahan Bank Ekspor Indonesia menjadi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia alias Indonesia Eximbank untuk mengatasi dampak krisis finansial terhadap anjloknya ekspor. Bank Ekspor memiliki waktu transisi sembilan bulan sebelum beroperasi sebagai Indonesia Eximbank. Bank baru tersebut bertugas menunjang pengembangan ekspor melalui pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi, dengan dukungan penuh dari pemerintah.
"Kalau modal kami berkurang dari Rp 4 triliun, pemerintah akan masuk dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," kata Arifin. Dengan begitu, pasar akan melihat citra Indonesia Eximbank sebagai lembaga yang tak akan dibiarkan gagal oleh pemerintah.
BUNGA MANGGIASIH