Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Depok, Sariyo Sabani, didampingi Kepala Seksi Kendali Operasi, Diki Erwin, mengatakan tiga tempat pembuangan sampah tersebut digunakan untuk membuang sampah yang berasal dari luar Depok. “Sampah berasal dari Pondok Indah, Pondok Labu, dan Lebak Bulus,” ujar Sariyo kepada wartawan, Kamis (11/6).
Tiga tempat pembuangan sampah tersebut milik Mur, Ma, dan Sr. Tempat milik Mur dan Ma luasnya masing-masing 500 meter persegi. Sedangkan tempat pembuangan sampah milik Sr memiliki luas 1000 meter persegi.
Pada awal Juni, sekitar 300 warga Griya Cinere RT 2/RW 5 menulis surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja. Isi surat tersebut memohon untuk menutup tiga tempat pembuangan sampah ilegal. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja kemudian mengirim surat teguran kepada tiga pengelola untuk tidak membuang sampah.
TIA HAPSARI