TEMPO Interaktif, Bandung: Hasan, pemilik 483 kilogram ganja kering yang dibekuk Polisi Resor Bandung Tengah Desember tahun lalu akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6) petang.
Selain itu hakim juga menghukum lima kaki tangan Hasan dalam berkas terpisah yang terdiri dari perantara dan penyimpan yakni Jajat Jatnika yang dihukum 10 tahun penjara, Aldo Putra delapan tahun, Junaedi tujuh tahun, Andil tujuh tahun dan Asep Suryani lima tahun.
Sebelumnya para terdakwa dituntut tujuh sampai 18 tahun penjara. Para tersangka dihukum berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. "Yang meringankan, (para) terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim Imam Syafei saat memimpn sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (18/6).
Para terdakwa diringkus polisi pada Senin (01/12) malam tahun lalu di sebuah rumah di kampung Carangpulang RT 02/02 Desa Wanakerta, Kecamatan Rindangjaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Bersama mereka disita barang bukti ganja kering seberat 483 kilogram yang antara lain terseimpan dalam belasan dus besar.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan dua pengedar di Bandung yakni Asep dan Jajat. Asep ditangkap di kawasan Jalan Suci Bandung pada Jum'at pekan lalu. Dari dia polisi menyita 17 paket kecil dan dua linting ganja.
Kepada polisi, ia mengaku membeli barang haram itu dari Jajat di Rancaekek Kabupaten Bandung. Ajatpun lalu ditangkap pada hari yang sama di kampung Pasar Rancaekek dengan barang bukti 29 paket besar ganja dibungkus lakban seberat 29 kg dan tiga paket ganja terbungkus koran seberat dua kg.
Jajat mengaku membeli ganja dari Aldo warga Cibinong, Bogor. Polisi lalu mencari Aldo ke Cibinong. Anak muda itupun diringkus di sekitar rumahnya di Jalan Pondok Rajeg Cibinong. Saat itu dari dia polisi hanya menemukan satu ons atau segaris ganja kering.
Kepada polisi, Aldo mengaku telah memindahkan ganja dalam jumlah besar dari rumahnya ke rumah Andil di Tangerang. Dari informasi Aldo itulah polisi kemudian menggerebek rumah Andil di Carang Pulang, Tangerang, yang belakiangan diketahui sebagai milik Hasan.
Kepada polisi, dia juga mengaku mendapat pasokan ganja dari seseorang berinisial Trp langsung dari Nanggroe Aceh Darussalam. Satu kali kiriman ganja bisa mencapai sekitar 2900 kg menggunakan truk. Trp hingga kini masih buron.
ERICK P HARDI