TEMPO Interaktif, Surabaya: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya berhasil membongkar pabrik pengoplosan minuman keras palsu merek Mansion Whisky dan Mansion Vodka. Penggerebekan industri rumahan itu dilakukan pada Selasa siang pekan lalu di Jalan Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo, Desa Jrebeng, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Pemilik pabrik miras oplosan itu, Juyani bin Tarjiman serta tiga orang karyawannya digelandang ke kantor polisi. Beberapa barang bukti seperti 41 dos Mansion Whisky, 4 dos Mansion Vodka, 30 liter Whisky, 65 liter Vodka, 100 liter akhohol murni, seperempat kilogram arum manis, meja sablon, screen sablon, turut diamankan.
"Kegiatan Juyani dilakukan sejak Maret 2008 dan tidak memiliki ijin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Susanto, Selasa (23/6).
Menurut Juyani, Mansion Whisky dan Mansion Vodka palsu itu dia dioplos dengan campuran air mineral isi ulang, alkhohol, pemanis dan buah caramel. Selanjutnya bahan-bahan itu diaduk sampai rata dan dimasukkan ke dalam botol. Pelaku mencetak sendiri label merek serta tutup kemasan botol sehingga terlihat menyerupai aslinya. "Saya beli botol-botolnya dari pasar loak," ujar Juyani.
Setiap hari Juyani mampu memproduksi sebanyak 15 dos. Satu dos besar berisi 48 buah miras, sedangkan satu dos kecil berisi 24 miras. Miras palsu itu kemudian dipasarkan ke Timika, Papua dengan harga Rp 400.000 untuk botol besar (350 ml) dan Rp 300.000 untuk botol kecil (250 ml). "Dari penjualan itu saya mengambil untung Rp 100.000 setiap dosnya," kata Juyani.
Atas perbuatannya itu Juyani dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perisdustrian dan atau Pasal 8 jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan dan atau Pasal 21 ayat (3) jo Pasal 80 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Kuasa hukum pemegang merek Mansion Vodka dan Mansion Whisky, Djoko Purwanto mengatakan, akibat pemalsuan itu pihaknya dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Alasannya, pemalsuan yang diungkap Polwiltabes itu yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, kata Djoko, pemalsuan kedua jenis miras yang diproduksi oleh Industri Samak di Tangerang juga telah diungkap oleh Polda Jawa Timur dan Polres Sidoarjo. "Whisky dan Vodka palsu itu sudah beredar luas di Tulungagung, Blitar, Malang dan Banyuwangi," kata Djoko.
KUKUH S WIBOWO