Sabu tersebut diselundupkan dengan cara dikemas dalam tiga paket yang dimasukkan ke dalam dinding palsu koper. "Pelaku mengaku sebagai kurir," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, Bachtiar di bandara, siang ini (25/6).
KCH yang berprofesi sebagai pedagang membawa barang haram itu dengan menggunakan pesawat CI 679 dari Hongkong pada (24/6) pukul 20.00 WIB.
Upaya penyelundupan berhasil digagalkan karena kejelian petugas yang curiga dengan tampilan koper bawaan penumpang tersebut. Selain itu, gerak-gerik pelaku mencurigakan.
Menurut Bachtiar, tindakan pelaku merupakan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 61 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 300 juta.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, pelaku hanya diam ketika ditanyai soal keterlibatannya dalam penyelundupan sabu tersebut.
JONIANSYAH